MUI Nyatakan Jual Beli Saham Halal
Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Friderica Widyasari (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal pada 8 Maret 2011.
"Per tanggal 8 Maret, sudah ada persetujuan pemberian sertifikasi halal atas sistem perdagangan efek bersifat ekuitas di pasra modal. Persetujuan ebrdasarkan hasil rapat pleno MUI 8 Maret lalu," jelas Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi saat dihubungi detikFinance, Senin (28/3/2011).
Namun menurut Friderica, saat ini MUI masih memperbaiki redaksional hasil rapat pleno yang menghalalkan transaksi jual beli saham itu.
"Memang sekarang sedang diperbaiki redaksionalnya, tapi secara prinsip sudah disetujui oleh MUI," tambahnya.
Menurut Friderica, dengan keluarnya sertifikasi halal dalam mekanisme perdagangan tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal. Bagi BEI, sertifikasi dari DSN MUI merupakan momentum yang luar bisa. Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan semakin investor baru di pasar modal.
"Selama ini kalau di daerah selalu ditanyakan ini halal atau tidak. Sebagai perumpamaan, saham sudah halal, seperti sapi. Namun cara potongnya belum, untuk ini momentum yang luar biasa," tambah Friderica.
Rencananya, BEI akan melakukan sosialisasi atas sertifikasi halal kepada investor pada pertengahan tahun April 2011. "Woro-woronya baru pertengahan bulan depan, bersamaan dengan indeks syariah," imbuhnya.
(wep/qom)
http://www.detikfinance.com/read/2011/03/28/153009/1602838/6/mui-nyatakan-jual-beli-saham-halal
===========================
Semoga bermanfaat.
Eco Syariah