Monday, September 22, 2008

Short Selling

Temans,

Short Selling belakangan ini marak dibicarakan, karena dampak negatif yang diakibatkannya telah menimpa bursa saham Amerika, Eropa, Australia dan Asia.

Pemerintah dan otoritas keuangan setempat ramai-ramai menghentikan sementara transaksi short selling yang ditengarai mengakibatkan bursa saham anjlog sangat dalam.

Bagaimana dengan Bursa Efek Indonesia ? Berikut ini saya cuplikkan dari Kompas.

"Short Selling" Harus Segera Dihentikan

Pialang memantau pergerakan transaksi saham saat sesi perdagangan kedua di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (15/9). Sejak akhir pekan kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan terus terpuruk. Pada penutupan awal pekan ini, IHSG ditutup merosot 84,808 poin menjadi 1.719,254. Posisi ini merupakan terendah sejak 24 November 2006 yang ada di posisi 1.717,729.

Senin, 22 September 2008 | 05:03 WIB | KOMPAS/RIZA FATHONI

JAKARTA, SENIN - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam- LK harus segera melarang sementara transaksi short selling dalam perdagangan saham di Indonesia menyusul buruknya kondisi bursa belakangan ini.

Dalam situasi pasar saham yang sedang tidak stabil, transaksi short selling yang sarat dengan tindakan spekulatif itu dinilai hanya memperburuk keadaan dan merugikan investor kecil.

Hal itu disampaikan pengamat pasar modal, Yanuar Rizky dan Robert JS Nayoan, serta pelaku pasar modal, Alex Marco, yang dihubungi terpisah di Jakarta, Minggu (21/9).
Yanuar mengatakan, spekulan selalu memanfaatkan kondisi pasar saham yang sedang melemah (bearish) dengan melakukan transaksi short selling secara besar-besaran. Tindakan itu mengakibatkan harga saham-saham yang dijadikan target spekulasi menjadi anjlok sehingga bursa semakin terpuruk.

Short selling adalah transaksi penjualan saham di mana saham dimaksud tidak dimiliki investor, melainkan dipinjam dari orang lain (biasanya perusahaan sekuritas/broker). Biasanya, aksi itu dilakukan dengan menghembuskan sentimen negatif agar harga saham yang menjadi target anjlok. Investor yang bersangkutan lalu membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah untuk selanjutnya dikembalikan kepada broker.

Larangan terhadap praktik short selling, lanjut Yanuar, belakangan ini marak dilakukan oleh otoritas bursa negara-negara maju. Bulan Juli lalu, otoritas pasar modal AS, Securities And Exchange Commission (SEC), melarang praktik short selling atas 799 saham di sektor keuangan negara itu.

Bahkan, sejak akhir pekan lalu, otoritas pasar modal Inggris, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya melarang aktivitas short selling atas seluruh saham yang tercatat di bursa mereka.

Para spekulan dan manager hedge fund dari negara-negara di atas akan mencari sasaran spekulasi baru, yaitu di bursa negara-negara berkembang yang belum melarang short selling, termasuk Indonesia.

”Semua ini dalam rangka upaya AS dan negara-negara Eropa mengatasi krisis keuangannya, menutup rapat-rapat spekulasi di bursa mereka dan, dalam tanda petik, menyuruh para hedge fund mencari uang dari negara lain,” papar Yanuar.

Jika otoritas pasar modal Indonesia tidak tanggap dengan itu, Yanuar mengkhawatirkan Bursa Efek Indonesia akan jadi sasaran empuk para spekulan asing dalam meraup keuntungan sebesar-besarnya yang juga berarti meninggalkan kerugian cukup mendalam bagi investor lokal, khususnya investor kecil.

Aturan Bapepam-LK

Robert JS Nayoan menambahkan, apabila tidak memungkinkan melarang short selling atas keseluruhan saham yang tercatat di BEI untuk mempertahankan likuiditas pasar, Bapepam-LK bisa saja melarang short selling atas saham-saham yang berpotensi dijadikan sebagai target spekulasi.

Menurut Robert, fasilitas short selling seharusnya juga tidak diberikan kepada investor besar, melainkan kepada investor kecil. Menurut dia, dengan fasilitas short selling, investor besar yang memiliki dana cukup banyak dan jaringan informasi yang luas akan dengan mudah mendikte pasar.

Dalam Peraturan Bapepam- LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek disebutkan bahwa nasabah yang dapat melakukan short selling adalah nasabah yang telah menyetorkan jaminan awal minimal Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek short selling. Tingginya jaminan awal itu mengakibatkan hanya investor besar yang dapat melakukan short selling.

Alex Marco, seorang investor perorangan, menceritakan, akibat maraknya aktivitas short selling, nilai investasi sahamnya terus merosot. Tekanan jual dan kuatnya spekulan mendikte pasar memaksa Alex untuk menjual saham-sahamnya dengan harga murah. ”Seharusnya sudah dari beberapa bulan lalu short selling dilarang. Namun, Bapepam sepertinya kurang tanggap dengan praktik-praktik kotor di pasar modal,” katanya.

REI
Sumber : Kompas Cetak
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/22/05030225/short.selling.harus.segera.dihentikan


Sebenarnya jauh-jauh hari Dewan Syariah Nasional sudah melarang transaksi Short Selling, sebagaimana tercantum dalam FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH
DI BIDANG PASAR MODAL
















Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu

DISCLAIMER ON