Saturday, February 28, 2009

JKSE dan DJI_27 Feb 2009

Sepertinya JKSE mau ke atas dengan menembus resistance yang ada. Tapi besok Low nya gak boleh lebih kecil dari 1280.90, kalau tembus dia ke bawah lagi atau bikin lilin reversal lagi, syaratnya High nya tembus 1293.95, dengan kata lain besok ada tiga kemungkinan:
1. L > 1280.90 dan H > 1293.95 = JKSE ke atas.
2. L < 1280.90 dan H > 1293.95 = JKSE ke samping bikin sinyal reversal baru.
3. L < 1280.90 dan H < 1293.95 = JKSE ke bawah.

Sedangkan DJI, mau turun dikit lagi sampai di 6936.45, kalau gak jebol dia ke atas dan berangkat dari titik itu melalui hambatan yang ada di gambar. Target pertama ngelewati 7247.67 dan terus dengan hambantan yang ada. Kalau 6936.45 jebol... hii... ngeri... dia akan ke 4939.01

Semoga datanya benar dan TA ini mendekati kenyataan, karena bagaimanapun... pasar punya kehendak sendiri dan itu suka-sukanya dia. Kalau tidak siap dengan MM yang ketat dan Psikologi yang stabil... mendingan jadi penonton aja...





























Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Thursday, February 26, 2009

Psikologi Trading

Catatan Psikologi Trading ini diterjemahkan (ala kadarnya) dari berbagai buku dan artikel tentang psikologi trading dan diambil point-pointnya aja... jadi sedikit compang-camping. Sebenarnya banyak aspek psikologi trading yang belum tercatat di sini. Tapi kalau nunggu selesai... rasanya gak akan selesai... jadi inilah adanya... semoga teman-teman bisa menambahkan aspek yang belum ada di catatan ini.


Supaya teratur dan bisa menjadi pegangan... bisa dimulai dari nomor 21 dst...

  1. Alasan utama trader perlu memahami psikologi trading, krn umumnya atau banyak trader tidak dapat mengontrol emosi dan konsinten bertindak sesuai keinginan.
  2. Senantiasa merubah/melihat krisis sebagai peluang.
  3. Buat tujuan spesifik yang dapat dicapai dalam harian, mingguan dan bulanan, dan capailah. Tujuan tersebut harus realistis, dapat diukur dan dapat dicapai. Mulailah dari yang kecil baru beranjak ke besar dan semakin besar.
  4. Yakin bahwa anda dapat ‘melihat’ anda adalah trader sukses (baca Psycho-Cybernetics) yang dapat mencapai tujuan tsb.
  5. Jangan biarkan pasar mengambil untung yang sudah di depan mata
  6. Jadilah manusia yang bertanggungjawab atas segala keputusan trading anda, jangan salahkan orang karena pasar selalu benar
  7. Temukan kemampuan dan bereaksilah sesuai kemampuan anda
  8. Tinggalkan trading yang mungkin salah dan selalulah trading yang mungkin menang saja
  9. Pasar tidak dapat dikontrol sesuai keinginan tapi keinginan anda bisa dikontrol
  10. Selalu buat evaluasi atas benar/salah dalam trading Anda
  11. BERTINDAKLAH SESUAI MINAT TERBAIK ANDA, dengan ini Anda akan berhasil, tanpa ini Anda akan gagal.
  12. Mungkin usaha ini paling bebas di dunia. Anda dapat melakukan apa saja. Trading dapat dilakukan kapan dan dimana saja selama pasar buka
  13. Rubahlah lingkungan Anda menjadi lebih baik
  14. SATU HAL YANG DAPAT MEMBUAT KITA SUKSES ADALAH JIKA KITA DAPAT MENGONTROL DIRI, hal yang mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Kebanyakan trader lebih keras fokus ke TA atau mekanikal system.
  15. Saat ini ada trader yang disiplin tapi memiliki system yang kurang bagus, tapi ia akan sukses. Sebaliknya, ada trader yang memiliki system yang bagus tapi tidak disiplin.
  16. Berat memang, tapi Anda harus belajar dari kerugian dan mengambil manfaat darinya. Semakin cepat Anda menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari trading, semakin cepat Anda mendapati trading yang menguntungkan. Biasakanlah diri dengan kerugian.
  17. Segera keluar pasar jika persepsi Anda mengatakan Rugi
  18. Berhati-hatilah terhadap alam bawah sadar Anda. Untung Rugi bisa berlalu dengan cepat.
  19. Dalam suatu trading Anda harus mau merubah pandangan/minds secara cepat dan mudah, tetaplah fleksibel supaya Anda sukses
  20. Kenalilah diri Anda, karena ia dapat mempengaruhi seluruh perilaku Anda.
  21. ...... dst



Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

JKSE & DJI_ S&R hari ini 27 Feb 2009
















Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Wednesday, February 25, 2009

Psikologi Trading _ Reminder

Psikologi adalah hal paling penting untuk sukses di pasar (60%). Kemudian money management (30%), baru disusul TA yang paling belakang (10%). Ini bukan kata saya, tapi hasil penelitian Van K Thrap (kalau gak salah ?).

Tapi koq psikologi jarang di bahas ya... apa kurang menarik... kebanyakan bahas TA melulu... psikologi cuma dibahas garis besarnya...

Emosi sulit dikendalikan... kadang bisa kadang gak terkontrol... tentu ini berpengaruh untuk sukses di trading. Waktu profit... senang bercerita dan gak ada yang lucu ketawa sendiri... waktu loss... jadi bisu, salah dikit, marah-marah... pokoknya yang ketemu dimarahin...

Juga masalah disiplin. Sistem udah bilang keluar, tapi karena pengaruh emosi gak mau keluar (Greed). Sebaliknya disuruh masuk gak mau masuk (Fear).

Sebenarnya masalah psikologi ini, tidak hanya menentukan sukses di pasar, tapi juga sukses kehidupan dunia akherat. Contohnya: saat senang/profit lupa YME, saat sedih/rugi keluar semua dech doanya... bahkan do'a yang gak apal juga dibaca... weleh... weleh...


Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

JKSE & DJI_ S&R hari ini 26 Feb 2009

Mudah-mudahan pergerakan harga hari ini sesuai perkiraan support dan resistance di gambar di bawah ini.















Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Tuesday, February 24, 2009

DJI 24 Feb 2009 with Amibroker



















Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Daftar AFL yang Dijual
















Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang

Selasa, 14/10/2008 20:49 WIB

Assalamu'alaikum wr.wb.

Ustadz, saya ingin menanyakan masalah sekitar transaksi valuta asing (valas). Beberapa waktu yang lalu saya baru kembali ke Jakarta dari tugas belajar di luar negeri, dan alhamdulillah saya masih memiliki sisa uang beasiswa dan fasilitas finansial lainnya serta hasil kerja sampingan dalam mata uang Dolar Amerika. Saat ini saya masih meyimpan simpanan valuta sing (valas) tersebut karena saya ingin menukarnya nanti ketika harga dolar semakin naik, mengingat saat ini kondisi trend kurs USD terhadap IDR sedang naik meskipun kondisi finansial di Amerika sedang krisis. Apakah hal tersebut dibolehkan menurut syari'ah Islam. Apakah hal ini termasuk praktik spekulasi valas? Lalu bagaimanakah hukum jual-beli maupun bisnis valas dan bagaimanakah ketentuan syariahnya dalam hal itu sebagaimana dalam transaksi keuangan dan perbankan.

Demikian pertanyaan saya. Jazakumullah atas jawaban dari Ustadz dan terimakasih, dan selamat kembali mengasuh rubrik konsultasi fikih kontemporer di media setelah sekian lama saya selalu menantikannya.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hilya Aliva

Jawaban

Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.

Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.

Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.

Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)

Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebagaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma') para ulama bahwa akad al-sharf disyari'at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:

1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….",

2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),

3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِÙ…َّما لاَ ُبَّد Ù…ِÙ†ْÙ‡ُ) dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun (la dharara wa laa dhirar).

Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah) dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar.

Demikian jawaban saya mengenai masalah fikih kontemporer yang Saudari tanyakan, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah

Al-Ustadz Setiawan Budi Utomo

http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-tansaksi-valas-dan-spekulasi-kurs-mata-uang.htm



Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Monday, February 23, 2009

JKSE HSI DJI_23 Feb 2009_ In Colour

Ke siapa JKSE bercermin... HSI...or...DJI ?



























Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Sunday, February 22, 2009

IHSG_HSI_DJI - 20 Feb 2009_w RSI and MACD








































Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Thursday, February 19, 2009

TLKM Sesi I_20 Feb 2009













CATATAN: AFL Price Reversal dan MACD Histo untuk dijual, sedangkan Stochastic KD Cloud free.

Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Wednesday, February 18, 2009

JKSE & DJI_ 18 Feb 2009 _ Big to Small Picture_ with Colour Reversal

Melihat dari Big to small picture memang sangat bermanfaat, salah satunya adalah kita bisa mengetahui trend apa yang sedang berlangsung dari masing-masing timeframe. Sehingga kita bisa menentukan kapan waktu trading dan kapan waktu ambil rehat dan jalan-jalan dengan keluarga.

Di samping itu, kita juga bikin garis Support dan Resistance yang berlaku untuk seluruh timeframe. Contoh: S&R pada DJI adalah dari timeframe monthly, sedangkan pada JKSE, S&R diplot pada timeframe monthly, weekly dan daily chart. S&R ini memang subjective dan tergantung pengetahuan dan cara tarik menarik garis. Dengan mengetahui S&R tentu kita punya panduan kapan entry dan kapan exit.

Harap waspada jika warna lilin berubah... karena itu adalah sinyal akan ada reversal. Lilin warna merah reversal ke bearish, biru reversal ke bullish dan jika ada warna lilin putih bisa merupakan trend continuation atau jika munculnya berulang-ulang, maka trend sideways sedang berlangsung.

Jadi cukup perhatikan warna lilin dan mengetahui S&R, anda sudah bisa memprediksi kemana arah pasar dan dimana batas pergerakannya. Silahkan perhatikan chart JKSE dan DJI, maka anda bisa mengambil kesimpulan sendiri.




























Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Pilah Pilih AFL

Ini adalah jawaban untuk sejumlah calon pembeli yang menghubungi saya.

==============================


Dear All,


Pasar memang susah diprediksi maunya, kemarin indicator kita signaling mau naik gak taunya dia turun. Tapi kalau kita siapkan trading plan dengan money management yang baik... diharapkan eksekusi sinyal entry exit bisa sedikit mengurangi emosi yang berpengaruh sangat besar.


Salah satu yang disarankan pro adalah dengan melihat big picturenya lebih dulu, yaitu dari chart dgn timeframe lebih panjang. Jika transaksi intraday 5 menitan maka lihat dulu yang 15 menit atau satu jam atau daily. Dan jika traksaksi daily lihat dulu trend weekly dan monthly dst. Lebih aman kalau chart nya kompak, semua timeframe dalam satu sinyal... misal dari intraday sampai weekly semua uptrend atau semua downtrend atau semua sideways.


Apapun jenis AFL dan segala macam indicator fungsinya hanya sebagai alat bantu dalam melihat kecenderungan pasar/saham dan bukan kepastian, sehingga sering kita dengar false signal dll... akhirnya pasar lah yang selalu benar. Yang penting kita mempunyai alasan kenapa masuk, kenapa hold dan kenapa exit... semuanya bisa direncanakan dalam trading plan. Kalau tidak punya Trading Plan maka kebingungan bahkan kerugian siap menanti Anda. Dan Money Management yang secara disiplin diikuti, maka bisa melindungi modal untuk bertahan di pasar guna mencapai hasil yang dinginkan.


Pemilihan suatu AFL harus disesuaikan dengan kebutuhan dan style trading masing-masing. Jadi saya tidak bisa mengatakan AFL ini atau itu cocok untuk anda, tapi andalah yang tau dan menentukan sendiri sesuai kebutuhan. Saya hanya menyediakan AFL atau oprekan AFL dengan tujuan pemakaiannya.


Misal: Price HL, tujuannya untuk identifikasi HL dan sinyal reversal dari warna terluar candlestick... juga saya tambahkan identifikasi jika O=L atau O=H dan identifikasi volume trend. MACD Trend dan MACD Histo bertujuan untuk identifikasi trend, reversal dan sinyal entry dan exit yang lebih cepat dari standard MACD. Dan AFL Dynamic S&R, tujuannya adalah indentifikasi support dan resistance, trend dan exit entry. Selain AFL Price HL, maka AFL MACD Trend, MACD Histo dan Dynamic S&R bisa dipakai untuk entry exit sesuai sinyalnya. Keterangan lebih lengkap mengenai fungsi atau kegunaan AFL sudah saya jelaskan sebelumnya di blog.


Sekali lagi, anda harus mengerti kegunaan suatu AFL dan cocok dengan AFL itu... baru membelinya. Kalau tidak mengerti dan tidak cocok... kenapa dibeli ?




Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Tuesday, February 17, 2009

Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas


Kamis, 23/10/2008 08:27 WIB

Assalamu alaikum wr wb,

Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum transaksi jual beli saham dan trading options, maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek.

Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz..

Wassalamu alaikum wr wb.

abu umar


Jawaban

Wassalamu'alikum Wr.Wb.

Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’.

Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:

  • Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
  • Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
  • Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
  • Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
  • Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.

Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading).Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).

Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29). Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90). Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278).

Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.al-Baqarah: 275).

“Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29).

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).

Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni

1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling,

2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya,

3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan.

Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .

Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:

  • Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
  • Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
  • KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
  • Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
  • Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah: Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.

Kriteria Surat Berharga Syariah

Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Jenis Surat Berharga Syariah

  • Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah
  • Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
  • Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
  • Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.


Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:

Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.

Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:

  • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
  • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki
  • (short selling)
  • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
  • Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
  • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
  • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
  • Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain

Penentuan Harga Pasar Wajar

Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.

Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.

Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.

Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).

Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEI.

Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel.

Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.

Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.


Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan instrumen keuangan adalah:

Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.

Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.

Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).

Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.

Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam muamalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.


Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram.

Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.


Wallau A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah

Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI


http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-jual-beli-saham-options-trading.htm

================================




Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

DJI 17 Feb 2009 _ AFL Price HL Inside & MACD Histo












Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Monday, February 16, 2009

AFL - Penawaran











































Posting kali ini tentang AFL yang ditawarkan, dilengkapi dengan contoh dan penjelasannya.


Harga AFL tergantung tingkat kesulitan dan time consume... dan untuk mengetahui harga silahkan email esyariah[at]gmail(com)


AFL Price HL, MACD Trend dan MACD Histo, serta Dynamic S&R


1. Aplikasi Price HL, MACD Trend, dan MACD Histo pada daily dan 5 minutes chart JKSE tgl 16 Feb 2009. Dan sebagai pembanding juga diplot original MACD yang ada di Amibroker.


A. Perhatikan warna garis luar candlestick pada chart Price HL.

a. Warna HIJAU: menunjukkan high hari ini lebih tinggi dari high kemarin.

b. Warna MERAH: menunjukkan low hari ini lebih rendah dari low kemarin.

c. Warna BIRU: menunjukkan high hari ini lebih rendah dari high kemarin, dan low hari ini lebih tinggi dari low kemarin. Warna biru juga sinyal untuk reversal atau continuation dari current trend.


B. Perhatikan perbedaan timing entry dan exit antara ketiga AFL (original MACD, MACD Trend, dan MACD Histo).

a. Pada MACD Trend: warna biru dan merah merupakan point of entry atau exit sekaligus menunjukkan trend yang sedang berlangsung.

b. Pada MACD Histo: warna hijau dan kuning merupakan point of entry atau exit sekaligus menunjukkan trend yang sedang berlangsung.


2. Aplikasi AFL Dynamic S&R pada daily chart TLKM dan 5 minutes chart JKSE tgl 16 Feb 2009.


Cara membaca sinyal Buy or Sell or Reversal dengan menggunakan Dynamic S&R :

a) Sinyal Buy at the beginning of trend (blue hollow arrow) muncul jika harga menembus resistance garis S&R warna biru dan harga ditutup di atas garis biru,

b) Pergerakan harga akan dibatasi sama S&R garis warna ungu dan hijau tua, bisa tertahan sementara atau breakout untuk naik atau turun lagi,

c) Sinyal trend continuation (breakout S&R) atau buy in the middle of trend (white dot) muncul lagi jika harga menembus resistance garis S&R warna putih dan harga ditutup di atas garis putih,

d) Sinyal end of trend atau mendekati reversal atau buy at the end of trend (red up triangle) muncul lagi jika harga menembus resistance garis S&R warna merah dan harga ditutup di atas garis merah atau sinyal reversal jika harga melewati garis S&R terputus-putus warna abu-abu,

e) Demikian sebaliknya pada sinyal Sell.


Note:

1. Pastikan anda mengerti AFL yang diminati.

2. Semua AFL adalah Disclaimer.


Yang berminat dapat menghubungi email: esyariah[at]gmail(com)




Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

Friday, February 13, 2009

Hasil Pooling

Hasil Pooling untuk pembiayaan blog Saham Pilihan Ku adalah

  • 61% (8 suara) Setuju dan
  • 32% (5 suara) Tidak Setuju.


Terima kasih atas partisipasinya.


Untuk kelangsungan blog Saham Pilihan Ku dan untuk menjaga semangat mulai saat ini saya menjual AFL.


Untuk memudahkan melihat dan menilai AFL yang dijual atau akan dibeli, maka AFL tersebut bisa dilihat di folder archive AFL Store atau setiap postingan yang ada tag AFL Store.


Yang berminat dapat menghubungi saya di email: esyariah[at]gmail(com)



Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON

JII Periode Dec08 - May09




















Hati-hati dalam memilih saham, selalu recek dengan chart Anda, pilih yang cocok saja dan jangan lupa MM dipasang di Trading Plan serta Be Discipline.

Semoga bermanfaat.
ES
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
DISCLAIMER ON